Koreksi Pasal 30
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk
menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
(3) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31 …
Koreksi Anda
