Koreksi Pasal 20
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Untuk …
(2) Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(5) Kementerian negara/lembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
