Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari: a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga. (2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh: a. belanja daerah; b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. BAB IV…
Koreksi Anda