Koreksi Pasal 12
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.
Koreksi Anda
