Koreksi Pasal 5
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
a. menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan/atau
b. menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
