Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi: a. MENETAPKAN sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara; b. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; d. menyimpan Uang Negara; e. menempatkan Uang Negara; f. mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara; g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan h. menyajikan informasi keuangan negara.
Koreksi Anda