Koreksi Pasal 41
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
