Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara Umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah.
Koreksi Anda