Koreksi Pasal 24
PP Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
(2) Jenis …
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
(3) Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.
Koreksi Anda
