Koreksi Pasal 13
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode sebelumnya.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian indikator dan sasaran hasil (outcome).
(4)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
