Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi yang tugas dan kewenangannya sama.
Koreksi Anda