Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 39 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk: a. giro berdasarkan Prinsip Wadiah; b. tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah; c. tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; d. deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau e. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
Koreksi Anda