Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, menjamin Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
