Koreksi Pasal 3
PP Nomor 39 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK
Teks Saat Ini
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
