Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 39 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Mahasiswa, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda