Koreksi Pasal 3
PP Nomor 39 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelatihan yang berupa rancang bangun dan perekayasaan alat, adalah sebesar 3 (tiga) kali lipat biaya bahan baku yang dipergunakan.
(2) Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pelatihan kerjasama dengan organisasi internasional, jasa pelayanan informasi perusahaan seperti penerimaan royalti, fee atau bentuk penerimaan lainnya, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama yang bersangkutan.
(3) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Koreksi Anda
