Koreksi Pasal 5
PP Nomor 39 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk dibebaskan.
(2) Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan museum zoologi/etnobotani dapat diberikan keringanan pengenaan karcis tanda masuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
