Koreksi Pasal 4
PP Nomor 39 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimum tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda
