Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling.
Koreksi Anda
