Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 39 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 38-1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1992 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 91
Koreksi Anda