Koreksi Pasal 4
PP Nomor 39 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
