Koreksi Pasal 3
PP Nomor 39 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Teks Saat Ini
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud dalam Pasal 2, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Koreksi Anda
