Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan dan penerapannya terhadap manusia, keluarga, atau masyarakat tanpa memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat serta kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Pasal 20…
Koreksi Anda