Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan dan penyuluhan; b. penyediaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya.
Koreksi Anda