Koreksi Pasal 18
PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dan penyuluhan;
b. penyediaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan;
c. pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya.
Koreksi Anda
