Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi atau keluarga atau masyarakat yang bersangkutan.
Koreksi Anda