Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai : a. tujuan… a. tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya; b. jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi; c. metode yang digunakan; d. risiko yang mungkin timbul; e. hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
Koreksi Anda