Koreksi Pasal 10
PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai :
a. tujuan…
a. tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya;
b. jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi;
c. metode yang digunakan;
d. risiko yang mungkin timbul;
e. hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
Koreksi Anda
