Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar profesi penelitian kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda