Koreksi Pasal 4
PP Nomor 39 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar profesi penelitian kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
