Pasal 1
Terhadap keputusan mengenai jumlah ganti kerugian yang tidak dapat diterima karena dianggap kurang layak, sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang , ada diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288), dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi.