Pasal 2
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956.
PRESIDEN Republik Indonenia.
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri.
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956.
Menteri Kehakiman.
ttd.
MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 83 TAHUN 1956