Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat: a. a. menyetujui seluruh permohonan Pinjaman; b. menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau c. menolak permohonan Pinjaman. (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Koreksi Anda