Koreksi Pasal 17
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat:
a. a. menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
b. menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau
c. menolak permohonan Pinjaman.
(21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Koreksi Anda
