Koreksi Pasal 22
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Koreksi Anda
