Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. Paragraf3. . . TIEPIJBLIK INDONESIA
Koreksi Anda