Koreksi Pasal 21
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman.
l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan.
Paragraf3. . .
TIEPIJBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
