Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan: a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau b. direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. (2) Pelaksanaan . . . (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 2o (U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman. 121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. jumlah Pinjaman; c. peruntukan Pinjaman; d. jangka waktu Pinjaman; e. hak dan kewajiban; f. ketentuan dan persyaratan Pinjaman; g. ketentuan penyelesaian sengketa; dan h. sanksi. (3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan: a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
Koreksi Anda