Koreksi Pasal 19
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau
b. direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
(2) Pelaksanaan . . .
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 2o (U Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman.
121 Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jumlah Pinjaman;
c. peruntukan Pinjaman;
d. jangka waktu Pinjaman;
e. hak dan kewajiban;
f. ketentuan dan persyaratan Pinjaman;
g. ketentuan penyelesaian sengketa; dan
h. sanksi.
(3) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:
a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau
b. direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
Koreksi Anda
