Koreksi Pasal 18
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Menteri menrusun dan mengusulkan alokasi Emggaran pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2t dan pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan kesinambungan fiskal.
(3) Alokasi anggaran yang telah 6llstepkan dalam APBN atau APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Paragral 2 Perundingan dan Perjanjian
Koreksi Anda
