Koreksi Pasal 13
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh kepala daeiah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:
a. persetqiuan . . .
SK No257141A
t2l
(3)
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan liskal nasional;
c, studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan.
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sslagaim4n4 dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21 disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;
d. SK No257140A
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (41 Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
a, studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusa-haan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah;
dan
e. surat pemyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Koreksi Anda
