Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan: a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya; b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri; c.tidak... ELIK INDONESIA c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat danl atau kreditur lain; d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah dan penganggaran daerah; e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal: a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal. (3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal: a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham,
Koreksi Anda