Koreksi Pasal 12
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;
c.tidak...
ELIK INDONESIA
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat danl atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencarraa.n daerah dan penganggaran daerah;
e, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD;
dan f, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
121 BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
(3) BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham,
Koreksi Anda
