Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda