Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan: / penyediaan infrastruktur; penyediaan pelayanan umum; pemberdayaan industri dalam negeri; pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda