Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; b. BUMN;dan c. BUMD. 5 6 7 8 9 (2) Ketentuan . . . REPI.JBLIK INDONESIA (21 Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai: a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah; b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
Koreksi Anda