Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4o/o (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21. (2) Pemerintah dapat MENETAPKAN alokasi minimum DBH Sawit. (3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN. (4) Pagu... (4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda