Koreksi Pasal 9
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Teks Saat Ini
Sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap Jemaah Umrah yang telah membayar BPIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah Umrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
