Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Koreksi Anda