Koreksi Pasal 8
PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Teks Saat Ini
PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Koreksi Anda
