Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 38 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS atas nama Jemaah Umrah. (2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda