Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PP Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Koreksi Anda