Koreksi Pasal 12
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
