Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang bersubsidi dilakukan melalui proses penugasan kepada Perusahaan berdasarkan penilaian Menteri Teknis. (2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan juga dapat melakukan penugasan lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Koreksi Anda