Koreksi Pasal 14
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN keputusan kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
(2) Penetapan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah, dilakukan setelah dibahas dan dinyatakan layak oleh tim independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
b. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah diverifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
c. untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (4).
(3) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
b. bentuk Inovasi Daerah;
c. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
d. tujuan Inovasi Daerah;
e. manfaat yang diperoleh;
f. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
g. anggaran, jika diperlukan.
(4) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
