Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat. (2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang- kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.
Koreksi Anda