Koreksi Pasal 30
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 20 dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kegiatan Inovasi Daerah belum tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun berjalan, kegiatan Inovasi Daerah dituangkan dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun berjalan.
Koreksi Anda
