Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain. (2) Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang sudah didiseminasikan oleh Menteri. (3) Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (4) Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah tertentu dapat diterapkan secara nasional oleh Menteri.
Koreksi Anda